Ruang Lingkup Materi Sekolah Dasar (SD) Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Berikut adalah ruang lingkup materi SD pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan:
Pendidikan Pancasila
a. Pancasila sebagai dasar negara dan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara, sila-sila, dan nilai-nilai yang terkandung dari setiap sila Pancasila dan pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari;
b. penghargaan terhadap keragaman, sikap toleran, hidup rukun, dan gotong royong di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat terdekat dengan prinsip saling menghargai dan menghormati sebagai bentuk Bhinneka Tunggal Ika; dan
c. identitas diri, keragaman identitas, dan hak orang lain dalam bingkai persatuan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan
a. norma dan aturan yang berlaku di keluarga, sekolah, dan masyarakat yang diwujudkan dan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari serta hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan bagian dari masyarakat;
b. musyawarah dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk mencapai mufakat disertai bentuk-bentuk penyampaian pendapat yang berbeda;
c. ciri-ciri lingkungan di keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan d. arti penting menjaga kebersamaan sebagai modal dalam menegakkan persatuan dan kesatuan serta bentuk sikap dan perilaku menjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Sumber:
Posting Komentar