Panduan Pembelajaran Tahun 2022 di Masa Pandemi Covid 19
Pemerintah kembali mengeluarkan regulasi terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid 19. Berikut adalah
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOT,OGI,
MENTERI AGAMA,
MENTERI KESEHATAN,
DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 05/KB/2021
NOMOR 1347 TAHUN 2021
NOMOR HK.01.08/MENKES/6678/2021
NOMOR 443-5847 TAHUN 2021
TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONAVTRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Pendidikan Anak Usia Dini serta Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pembelajaran tatap muka terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan terpantau oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Demikian Panduan Pembelajaran Tahun 2022 di Masa Pandemi Covid 19
Posting Komentar