Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021

INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 62 TAHUN 2021
TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA SAAT NATAL TAHUN 2021 DAN TAHUN BARU TAHUN 2022


Mengintruksikan bahwa

  1. Melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru; 
  2. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan 
  3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Melakukan himbauan pada sekolah: 
  1. Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022.
  2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Untuk lebih jelasnya, silahkan cermati pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 berikut ini:


SURAT EDARAN NOMOR 29 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021
DAN TAHUN BARU 2022
DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan In-Feed (homepage)

" target="_blank">Responsive Advertisement