INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 62 TAHUN 2021
TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA SAAT NATAL TAHUN 2021 DAN TAHUN BARU TAHUN 2022
Mengintruksikan bahwa
- Melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
- Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan
- Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Melakukan himbauan pada sekolah:
- Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022.
- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Untuk lebih jelasnya, silahkan cermati pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 berikut ini:
SURAT EDARAN NOMOR 29 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021
DAN TAHUN BARU 2022
DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19
Posting Komentar