Pedoman Anugerah Konstitusi X Tahun 2021

Pedoman Anugerah Konstitusi X
Bagi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2021

Anugerah Konstitusi adalah

Guru sebagai pendidik profesional, mengemban tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas utama guru, termasuk guru PPKn membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi. Guru PPKn sebagai pembelajar perlu diberi motivasi dan pembinaan untuk meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan agar dapat melaksanakan tugas keprofesiannya secara optimal. Salah satu program pembinaan yang dapat memotivasi guru PPKn dalam peningkatan kompetensinya adalah pemberian Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn.

Anugerah Konstitusi Guru PPKn adalah wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi.

Persyaratan Administratif
  1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV. 
  2. Guru PPKn SMP/MTs/SMPLB, Guru PPKn SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau tidak sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya. 
  3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB dan jenjang SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan melampirkan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah. 
  4. Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB dan jenjang SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau aktif melaksanakan tugas sebagai Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB, dibuktikan dengan Surat Penugasan atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah. 
  5. Belum pernah menjadi Juara I, II, dan III Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi. 
  6. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
Tema Kegiatan ”Merdeka Belajar berbasis Pembangunan Karakter dalam rangka Penguatan Nilai-Nilai Pancasila dan Konstitusi di Masa Pandemi Covid-19”

Untuk lebih jelasnya silahkan cermati pada Pedoman Anugerah Konstitusi X Tahun 2021 berikut ini:


Demikian Pedoman Anugerah Konstitusi X Tahun 2021, Ayo Ikuti!

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan In-Feed (homepage)

" target="_blank">Responsive Advertisement