Rekomendasi Susunan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 pada Masa Pembelajaran Tatap muka di Sekolah
Salah satu ketentuan umum protokol covid-19 di satuan pendidikan yaitu adanya pembentukan satuan tugas (Satgas) penanggulangan COVID-19 pada masa PTM di sekolah. Satgas penanggulangan COVID-19 sekolah terdiri dari beberapa bidang pelaksana dengan tanggung jawab masing-masing seperti pada tabel dibawah ini:
1. Ketua
Memimpin dan menetapkan rencana penanggulangan COVID19 di sekolah melalui sinergi antar perangkat sekolah, otoritas kesehatan dan orang tua/wali murid.
2. Wakil Ketua
- Membantu tugas Ketua.
- Mewakili Ketua dalam hal berhalangan.
3. Sekretaris
- Memfasilitasi kebutuhan administrasi satuan tugas.
- Memimpin pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.
4. Bidang Perencanaan, Sosialisasi dan Pelaksanaan
- Menyusun rencana penanggulangan COVID-19 di sekolah.
- Mempersiapkan perangkat sekolah dalam pola hidup bersih dan sehat, 3M, serta pengendalian dan pencegahan infeksi COVID-19.
- Melaksanakan protokol penanggulangan COVID-19 di sekolah.
5. Bidang Pelayanan Informasi dan Pelaporan
- Menyusun sistem pusat informasi yang menghubungkan antara perangkat sekolah, otoritas kesehatan dan orang tua/wali murid.
- Melaporkan kejadian COVID-19 di sekolah kepada otoritas kesehatan dan satgas COVID-19 setempat dan melakukan koordinasi terkait tindak lanjutnya. 3. Melakukan koordinasi dengan penyedia layanan kesehatan untuk pemeriksaan dan penanganan kasus COVID-19 di sekolah. 4. Melakukan koordinasi dengan orang tua/wali murid dan keluarga perangkat sekolah terkait penemuan kasus COVID-19 di sekolah dan tindak lanjutnya.
6. Bidang Data dan Informasi
- Menyusun sistem informasi terkait ketersediaan logistik dan kejadian COVID-19 pada murid/staf sekolah.
- Melakukan analisis data untuk monitoring dan evaluasi.
- Menyusun konten kreatif untuk publikasi mengenai penanggulangan COVID-19 di sekolah.
7. Bidang Anggaran dan Pendanaan
- Menyusun anggaran
- Melakukan penggalangan bantuan dana dari instansi pemerintah dan satuan pendidikan, serta melakukan pelaporan kebutuhan dan kecukupan dana.
- Melakukan distribusi dana bantuan kepada stakeholder lainnya.
8. Bidang Pembelajaran
Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok
9. Bidang Psikososial
- Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan yang terstigma COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
- Mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga satuan pendidikan
10. Bidang Tata Ruang
- Melakukan pengaturan tata letak ruangan, dengan memperhatikan jarak antar orang, kecukupan ruang dan saluran udara.
- Melakukan pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor dan tangga
11. Bidang Kesehatan
- Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan.
- Memberikan informasi kepada kepala satuan pendidikan terkait kebutuhan penyediaan sarana prasarana kesehatan dan kebersihan.
12. Bidang Kebersihan
Melakukan pembersihan dan disinfeksi di satuan pendidikan satu hari sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
13. Bidang Keamanan
- Melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan secara berkala pada kegiatan pembelajaran.
- Memastikan protokol kesehatan di sekolah berjalan sesuai rencana.
- Membuat prosedur pengaturan pedagang kaki lima dan warung makanan di sekitar lingkungan satuan pendidikan
14. Bidang Pelatihan
Mempersiapkan peningkatan kapasitas yang mencakup, protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama dan peningkatan kapasitas bagi tenaga kebersihan
15. Bidang Humas
- Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan dan orang tua/wali murid tentang protokol penanggulangan COVID-19 di sekolah.
- Menempelkan poster dan/atau media komunikasi, informasi, dan edukasi lainnya pada area strategis di lingkungan satuan pendidikan
- Menyampaikan protokol kesehatan untuk tamu.
Posting Komentar