Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021
Berikut adalah tata tertib peserta didik yang mengikuti asesmen nasional tahun 2021 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 030/H/PG.00/2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021
- memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai;
- memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
- dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
- mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;
- mengisi daftar hadir;
- masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
- melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
- mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
- selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
- selama AN berlangsung, dilarang: a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b) bekerja sama dengan peserta lain; c) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan d) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
- apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;
- apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan
- setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.
Demikian Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021, silahkan download/unduh dalam bentuk file word.
Posting Komentar