Pengumuman Seleksi PPPK Guru dan CPNS di Kabupaten Klungkung 2021

SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2021



Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 540 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung membuka kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. FORMASI JABATAN
Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru (PPPK Guru) sebanyak 484 formasi, terdiri dari: 
  1. Guru SD : 304 (tiga ratus empat)
  2. Guru SMP : 180 (seratus delapan puluh) 
Rincian jabatan, alokasi, dan unit penempatan tercantum pada lampiran pengumuman ini. 

II. PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK Guru Tahun 2021. 

III. MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. 

IV. KETENTUAN LAINNYA 
  1. Pelamar yang mengikuti seleksi pengadaan PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung tidak dipungut biaya apapun (GRATIS); 
  2. Pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal pelamar diketahui: a. melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda; c. memberikan data dan/atau keterangan yang tidak benar, baik pada tahap pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat sebagai PPPK Guru. 
  3. Ketentuan lainnya seperti: a. sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan akademik; b. jadwal pelaksanaan seleksi; c. persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar; d. tata cara pendaftaran dan seleksi; serta e. layanan bantuan / call center / help desk / media sosial diumumkan dan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
BERIKUT RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2021:


Pengumuman Seleksi CPNS di Kabupaten Klungkung 2021

SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 540 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 327/22/HK/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum pada Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2021, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung membuka kesempatan untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, dengan ketentuan sebagai berikut: 

FORMASI JABATAN
Jumlah alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 213 formasi, dengan rincian: 
  1. Tenaga Kesehatan : 153 (seratus lima puluh tiga) 
  2. Tenaga Teknis : 60 (enam puluh) Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi, dan unit penempatan tercantum pada lampiran pengumuman ini.

Sekian Pengumuman Seleksi PPPK Guru dan CPNS di Kabupaten Klungkung 2021. 

Baca Juga:

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan In-Feed (homepage)

" target="_blank">Responsive Advertisement