Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021
Berdasarkan surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021, menyampaikan beberapa hal terkait calon pendaftar PPPK Tahun 2021:
- Calon guru PPPK berasal dari guru dalam jabatan atau lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.
- Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/Diploma Empat(D-IV)/ dan/atau sertifikat pendidik.
- Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
- Apabila calon guru tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai kualifikasi akademiknya.
- Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam lampiran surat edaran.
Berikut surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud Tahun 2021 terkait Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Guru PPPK 2021:
Posting Komentar