Cara Melakukan Akomodasi Kurikulum di Sekolah Inklusif
Akomodasi kurikulum yang dapat dilakukan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) yang mengikuti pendidikan di sekolah inklusif adalah melalui modifikasi dan adaptasi kurilkulum.
Model Modifikasi
Modifikasi berarti merubah atau menyesuaikan satu atau beberapa komponen kurikulum dengan menggunakan standar isi (KI-KD) standar kurikulum nasional. Dalam kaitan dengan model kurikulum untuk siswa berkebutuhan pendidikan khusus, maka model modifikasi berarti cara pengembangan kurikulum, dimana kurikulum umum yang diberlakukan bagi siswa-siswa reguler dirubah untuk disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan siswa berkebutuhan pendidikan khusus.
Modifikasi dapat diberlakukan pada empat komponen utama, yaitu tujuan, materi, proses, dan evaluasi.
- Modifikasi tujuan berarti tujuan-tujuan pembelajaran yang ada dalam kurikulum umum dirubah untuk disesuaikan dengan kondisi siswa berkebutuhan pendidikan khusus
- Modifikasi materi berarti materi-materi pelajaran yang diberlakukan untuk siswa reguler dirubah untuk disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan siswa berkebutuhan pendidikan khusus.
- Modifikasi proses berarti ada perbedaan dalam kegiatan pembelajaran yang dijalani oleh siswa berkebutuhan pendidikan khusus dengan yang dialami oleh siswa pada umumnya.
- Modifikasi evaluasi berarti ada perubahan dalam sistem penilaian hasil belajar yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan siswa berkebutuhan pendidikan khusus.
Model Adaptasi
Adaptasi kurikulum bagi PDBK di sekolah inklusif merupakan suatu keharusan. Mengingat bervariasnya kemampuan dan hambatan yang dimiliki oleh peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).
Adaptasi kurikulum dilakukan dengan melakukan penyesuaian pada salah satu atau beberapa komponen kurikulum dan memungkinkan melakukan penyesuaian (menaikkan atau menurunkan) standar isi (KI dan KD).
Pengembangan kurikulum model adaptasi dapat dikembangkan dengan cara duplikasi, subtitusi, dan model omisi.
- Model duplikasi berarti mengembangkan dan atau memberlakukan kurikulum untuk siswa berkebutuhan pendidikan khusus secara sama atau serupa dengan kurikulum yang digunakan untuk siswa pada umumnya (reguler). Model duplikasi dapat diterapkan pada empat kmponen utama kurikulum, yaitu tujuan, isi, proses dan evaluasi.
- Subtitusi berarti mengganti. Dalam kaitannya dengan model kurikulum, maka substansi berarti mengganti sesuatu yang ada dalam kurikulum umum dengan sesuatu yang lain. Penggantian dilakukan karena hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh siswa berkebutuhan pendidikan khusus, tetapi masih bisa diganti dengan hal lain yang sebobot dengan yang digantikan. Model substansi bisa terjadi dalam hal tujuan pembelajaran, materi, proses maupun evaluasi.
- Model omisi berarti menghapus/menghilangkan. Dalam kaitan dengan model kurikulum, omisi berarti upaya untuk menghapus/menghilangkan sesuatu, baik sebagian atau keseluruhan dari kurikulum umum, karena hal tersebut tidak mungkin diberikaan kepada siswa berkebutuhan pendidikan khusus.
Demikian ringkasan materi tentang cara melakukan akomodasi kurikulum di sekolah inklusif, untuk bisa memahami lebih dalam lagi, ayo ikuti bimtek guru belajar seri pendidikan inklusif.
Posting Komentar